Syaiful Tak Penuhi Sarat Dukungan, Musorprov KONI Jatim Tinggal Ketok Palu Untuk Nabil

Syaiful Tak Penuhi Sarat Dukungan, Musorprov KONI Jatim Tinggal Ketok Palu Untuk Nabil
M. Nabil calon tunggal Ketua KONI. Sedangkan Musorprov akan berlangsung Rabu (26/1/2022) di Surabaya

Surabaya (WartaTransparansi.com) – Tidak seperti periode sebelumnya yang berlangsung dinamis, Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jawa Timur tahun ini dengan agenda utama memilih Ketua Umum periode 2022-2026 terkesan adem ayem. Itu karena Musorprov yang digelar di Hotel Bumi Surabaya, 26-27 Januari 2022 hanya muncul calon tunggal yakni M Nabil yang sebelumnya menjabat Ketua Harian KONI Jatim.

Sementara pesaing utamanya Saiful Rahman yang mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim rela gagal mencalonkan diri. Itu setelah tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Jawa Timur yang melakukan verifikasi dan validasi berkas calon yang maju dalam pemilihan ketua umum KONI Jatim menyelesaikan tugasnya.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Jawa Timur, Dedi Suhayadi menyampaikan, dari hasil verifikasi dan validasi telah menghasilkan satu bakal calon yang lolos sebagai calon ketua ketua umum KONI Jatim. Calon yang dinyatakan lolos itu adalah Muhammad Nabil, sedangkan Saiful Rahman dinyatakan tidak lolos verifikasi dan validasi karena tidak melengkapi persyaratan terutama surat dukungan dari KONI Kota/Kabupaten dan Pengprov Cabang olahraga.

Sebelumnya, memang ada dua nama yang sudah menyerahkan berkas untuk menjadi calon ketua umum KONI Jatim periode 2022-2026, yaitu M Nabil dan Saiful Rahman. “Dari dua yang daftar dan telah menyerahkan semua berkasnya, setelah diverifikasi ada satu yang tidak memenuhi syarat, yaitu Saiful Rahman,” kata Dedi saat ditemui di Kantor KONI Jatim, Selasa (25/1).

“Yang dinyatakan tidak lolos ada beberapa alasan. Misalnya pendaftar harus datang sendiri untuk menyerahkan berkas, dan yang paling utama adalah soal surat dukungan. Satu pendaftar tidak menyerahkan sendiri berkasnya, dan tidak menyertakan atau melampirkan surat dukungan dari KONI Kota/Kabupaten dan pengurus provinsi cabang olahraga. Jadi dari dua syarat ini sudah tidak memenuhi untuk kami proses atau kami loloskan sebagai calon ketua umum,” jelas Dedi.