Usai melakukan penahanan dua tersangka kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yakni TKP dan SDR ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), akankah ada tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jumat (21/1/2022).
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, berkenaan korupsi BPNT di Kota Kediri, belum mengarah ke pihak supplier dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Namun, bila mengacu secara kerjasama usaha merupakan hak dan, keuntungan pihak supplier sebagai penyedia barang berkenaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri.
” Memang itu hak dan keuntungan dia (supplier), karena dia dipaksa untuk setor ya setor. Kalau mungkin tidak setor mungkin nanti supplier tidak dapat pekerjaan,” tuturnya.
Dimana ada sejumlah 3 jumlah supplier yang secara domisilinya berbeda-beda berkenan kasus tersebut . Ungkapnya.
Nur Ngali menambahkan, untuk sementara ini, tim penyidik masih menelusuri aliran dana fee yang diperoleh oleh kedua tersangka berinisial TKP selaku eks. Kadinsos dan SDR selaku koordinator pendamping BPNT sejumlah Rp 1,4 milliar. Berlangsung sejak periode Juni 2020 hingga September 2021.
Sedangkan untuk jumlah e-Warung berjumlah 34 tempat yang tersebar di Tiga wilayah Kecamatan Kota Kediri.
” Uang ini kan berasal dari supplier untuk menyuplai e-Warung tentunya dari pihak dinas dan pendamping memang sudah ada kesepakatan untuk minta fee dari supplier. Jadi keuntungan supplier berkurang karena diminta oleh pihak kedua tersangka ini,” urainya.
Berkenaan komoditas bahan pangan yang disediakan dalam program BNPT berupa sembako meliputi beras, telur, kacang kacangan, dan sayur mayur diperuntukkan kepada masyarakat penerima manfaat pada setiap bulannya. Pungkasnya.
Untuk diketahui bersama sebelumnya dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri berkenaan penetapan kedua tersangka TKP dan SDR pada, Rabu (19/1) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle, menyebutkan kedua tersangka diduga terbukti meminta biaya kepada pihak supplier atau pihak ketiga melalui bahan pokok pada program BPNT di Kota Kediri.
Biaya tersebut meliputi komoditas beras, dengan rincian Rp200 per kilo kepada kepala dinas dan pendamping sebesar Rp100 per kilo.
Untuk telur, kepala dinas mendapat fee Rp1000 per kilo dan pendamping Rp500 per kilo. Sementara untuk komoditas kacang, kepala dinas mendapat uang Rp. 1000 per kilo dan pendamping Rp. 500 per kilo. (Abi)