Usai melakukan penahanan dua tersangka kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yakni TKP dan SDR ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), akankah ada tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jumat (21/1/2022).
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, berkenaan korupsi BPNT di Kota Kediri, belum mengarah ke pihak supplier dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Namun, bila mengacu secara kerjasama usaha merupakan hak dan, keuntungan pihak supplier sebagai penyedia barang berkenaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri.
” Memang itu hak dan keuntungan dia (supplier), karena dia dipaksa untuk setor ya setor. Kalau mungkin tidak setor mungkin nanti supplier tidak dapat pekerjaan,” tuturnya.
Dimana ada sejumlah 3 jumlah supplier yang secara domisilinya berbeda-beda berkenan kasus tersebut . Ungkapnya.
Nur Ngali menambahkan, untuk sementara ini, tim penyidik masih menelusuri aliran dana fee yang diperoleh oleh kedua tersangka berinisial TKP selaku eks. Kadinsos dan SDR selaku koordinator pendamping BPNT sejumlah Rp 1,4 milliar. Berlangsung sejak periode Juni 2020 hingga September 2021.
Sedangkan untuk jumlah e-Warung berjumlah 34 tempat yang tersebar di Tiga wilayah Kecamatan Kota Kediri.





