Dubai
Semua penumpang yang akan ke Dubai harus punya surat keterangan PCR yang menyatakan negatif COVID-19, paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan. Dikutip dari laman maskapai Emirates, penumpang yang tiba dari Indonesia harus punya laporan RT-PCR COVID-19 yang berisi kode QR.
Turki
Orang yang sehat dan sudah mendapatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari dapat masuk ke negara tersebut. Sertifikat vaksinasi Indonesia dapat diterima di Turki, seperti disebutkan di laman Turkish Airlines. Setiap orang wajib mengenakan masker di bandara dan selama penerbangan. Pengunjung harus mengisi Formulir Informasi Penumpang, tautannya ada di laman maskapai tersebut, dalam kurun 72 jam sebelum penerbangan.
Mulai 24 Desember 2021, diumumkan bahwa pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia. Para pemegang paspor biasa RI akan dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.
Amerika Serikat
untuk masuk ke Amerika Serikat, seseorang harus punya hasil tes negatif virus COVID-19 sehari sebelum berangkat dan punya bukti sudah mendapat dua dosis vaksinasi. Pengunjung diwajibkan mengikuti tes COVID-19 pada hari ketiga dan hari kelima setelah tiba.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan dalam laman resmi 1 Januari 2022 menyebut sebagian kasus omicron di Indonesia ialah pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak bepergian ke negara-negara dengan transmisi penularan Omicron tinggi.
Selain ke luar negeri, ada berbagai destinasi wisata di Nusantara yang dapat jadi pilihan untuk melepas penat. Anda dapat mengunjungi berbagai desa wisata atau mencari tempat-tempat indah belum terjamah di sekitar.