Agar mampu meningkatkan mutu dan kualitas SIKN dan JIKN, Khofifah berkomitmen untuk mengemban amanah dalam penyelamatan arsip bagi generasi mendatang. Bahkan, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sebagai simpul JIKN menyediakan informasi guna mendukung akses dan layanan kepada masyarakat. SIKN dan JIKN sendiri merupakan simpul jaringan yang memberi peluang kami menyediakan akses arsip untuk dikenal masyarakat lebih luas.
“Tentu harapan kami agar arsip dinamis dan arsip statis dapat disajikan dengan cepat, tepat, mudah dan murah. Ini hal yang tidak mudah bagi kami,” tandasnya,
Disampaikan Khofifah, penyelenggaraan kearsipan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan bertujuan untuk mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.
“Selain itu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta memori kolektif bangsa,” ucapnya.
Lebih lanjut, sistem dan jaringan SIKN dan JIKN diharapkan mampu merekonstruksi secara intelektual dan virtual keseluruhan arsip yang tersebar keberadaan dan pengelolaannya di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, masyarakat atau perorangan akan dengan mudah menelusuri dan berhubungan di antara kelompok kelompok masyarakat dalam membangun bangsa, termasuk semua kegiatan kepemerintahan yang terekam dalam arsip.
“Pada sisi ini Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional akan memberikan wujud nyata pada visi penyelenggaraan kearsipan nasional yang menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa,” jelasnya.
Dengan menyediakan akses yang luas dan mudah terhadap arsip dinamis dan statis, Gubernur Khofifah berharap, SIKN dan JIKN dengan sendirinya mendukung upaya penegakan hak warga negara untuk memperoleh informasi. Perkembangan teknolongi informasi yang cepat menuntut lembaga penyedia informasi memberikan layanan yang cepat dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
“Termasuk fenomena tersebut mengharuskan kita menyiapkan lembaga kearsipan cepat beradaptasi dengan perubahan, bergeser kearah yang lebih maju,” pungkasnya. (*)





