Kediri  

Miris! Seorang Paman di Kediri Setubuhi Keponakannya Sendiri Hingga Berkali-kali

Miris! Seorang Paman di Kediri Setubuhi Keponakannya Sendiri Hingga Berkali-kali
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Tersangka CA dan barang bukti milik korban TK berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Seorang pria berinisial CA Warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kediri Kota karena diduga tega menyetubuhi keponakanya sendiri.

Diketahui korban berinisial TK  masih berusia 17 tahun, sedangkan pelaku berusia 61 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali terhadap korban.

Proses penangkapan tersangka CA merupakan tindak lanjut dari laporan JML selaku orang tua korban warga Kecamatan, Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur kepada pihak Satreskrim Polres Kediri Kota.

Sejak bulan Januari 2021, korban berinisial TK tinggal serumah dengan pamannya yang berada di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dimana perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka CA, dilakukan pada Bulan September 2021 lalu, dirumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono. Rabu,(8/12/2021).

Iptu Henri menambahkan, mengetahui kejadian tersebut orang tua korban JML melaporkan jadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka CA, serta menyita barang bukti untuk diamankan, milik korban adalah sebuah daster.

Saat ini petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Atas perbuatan yang dilakukanya, Tersangka terancam  Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (abi)