Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka SBW, petugas juga telah mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut, ia peroleh dari hasil beli dari seseorang berinisial RR warga Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Untuk kemudian, melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada RR pada saat berada yang bersangkutan berada dibahu jalan diwilayah Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kediri.
Dari penangkapan RR, Petugas berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,48 gram beserta klip plastik pembungkus, sebuah HP yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp. 50 rb, serta sebuah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk pembungkus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini berada di Mapolres Kediri kota.
“Saat ini kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota,” tegasnya.
Terakhir, Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. menyampaikan, atas perbuatan mereka dengan sengaja melanggar hukum, maka terancam pasal tindak pidana berkaitan tentang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu- sabu.
” Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,” pungkasnya. (abi)





