KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua orang pria dan barang bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Dua orang tersebut berinisial SBW dan RR terpaksa tertunduk lesu saat digelandang petugas Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Upaya penangkapan tersebut, dilakukan secara terpisah oleh petugas setelah pada awalnya berhasil menangkap SBW, untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan dengan hasil petugas bisa mengamankan seorang lagi yakni RR selaku pengedar dan pemilik barang haram yang dijual kepada pelaku SBW.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sabu secara total 0,93 gram.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. mengungkapkan, pada mulanya pihaknya dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah berhasil mengamankan seseorang tersangka berinisial SBW di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri pada hari Sabtu (4/12).
Diduga Rumah kos tersebut sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu – sabu, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,45 gram sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, seperangkat alat hisap dan satu lembar tissue.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi jika di Kelurahan Setonopande digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya petugas dari Res Narkoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga informasi tersebut dan mengamankan tersangka SBW,” ungkapnya. Senin,(6/12/2021).





