Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, Komisi XI DPR juga akan mendukung dari sisi aturan, yaitu pada revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang UU OJK. Dalam hal ini ia memastikan pihaknya akan mendukung kepada perbankan untuk mengedepankan digitalisasi ini, mengingat hal tersebut sangat penting.
“Ini juga merupakan kewaspadaan kita dalam penyebaran virus dan di era digital ini sungguh sangat memudahkan masyarakat bertransaksi dimanapun. Apalagi peredaran smartphone di masyarakat sudah cukup besar, bahkan mungkin jumlahnya bisa melampaui jumlah penduduk. Ini menjadi suatu kemajuan yang harus kita lakukan, kemungkinan dalam waktu dekat ini kita juga akan mengevaluasi RUU tentang Mata Uang, supaya nanti uang digital bisa dipertimbangkan masuk di pembahasan ruu tersebut,” tutupnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono, Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhammad Nur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB Heru Saptaji, Kepala Grup Departemen BI Noor Yudanto, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah, serta sejumlah Pimpinan Himbara. (din)