Larangan Ekspor Biji Nikel Digugat WTO, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa

Larangan Ekspor Biji Nikel Digugat WTO, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

“Jadi, sudah saatnya Indonesia merasakan manfaat kekayaan alam yang dimiliki sebesar-sebesarnya untuk kepentingan bangsa,” tegas LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, nikel Indonesia sangat berguna untuk pengembangan berbagai macam produk, seperti untuk bahan baku pembuatan kabel listrik, koin, hingga peralatan militer.

Kemampuan Indonesia mengelola nikel akan menunjukan kedaulatan bangsa selain kita mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, yakni merasakan manfaat dari nikel.

Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor nikel dan mineral ikutannya yang kemudian diputuskan untuk diolah demi industri domestik. Hal ini penting karena kebutuhan industri dalam negeri terhadap nikel tak sedikit.

“Kita juga memiliki alternatif sumber nikel dari tanaman hiper-akumulator nikel yang disebut sebagai tanaman penambang nikel, yang mampu menyerap dan menyimpan nikel dalam jumlah besar, setidaknya 1.000 mikrogram nikel per 1 gram daun kering,” ucap LaNyalla.

Penemuan ini tentu harus dikembangkan lebih jauh lagi agar kita memiliki cadangan nikel serta sumber tambang lainnya.(*)