Selain itu Aktivis kontroversi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mendesak Bupati Ipuk dan Ketua DPRD untuk segera menggelar Audiensi dengan menghadirkan Dinas Perizinan, Kepolisian, Satpol Pp , Pemilik Toko Banyu Urip dan Tokoh tokoh masyarakat Desa Labanasem.
“Saya melihat Toko Banyu Urip ini telah menyalahgunakan izin dan patut di duga izin yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan tidak sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh undang-undang dan atau aturan turunannya sebagai referensi adalah Perda Kabupaten Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan penjualan minuman Keras,” Jelasnya. Kamis (18/11).
La Lati bahkan menegaskan kalau toko “Banyu Urip” tidak segera menutup kegiatannya di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, kita akan tetap melakukan aksi.
Kalau tidak segera menutup kegiatan penjualan miras ini maka dirinya setiap minggu akan mengirimkan 1 botol miras Topi Miring Vodka kepada Bupati, Kepala Dinas Perizinan dan Kapolresta Banyuwangi, karena menurutnya izin peredaran dan penjualan miras merupakan izin yang bersifat spesifik yaitu: Spesifik tempat penjualannya, Spesifik produknya dan spesifik jam operasionalnya oleh karenanya salah satu syarat izin peredaran dan penjualan miras di butuhkan persetujuan dari warga setempat dengan mengedepankan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” pungkasnya. (yin)