Madiun  

Arahan LaNyalla ke Warga PSHT, dari Sejarah dan Falsafah Hingga Cara Sikapi Konflik

Arahan LaNyalla ke Warga PSHT, dari Sejarah dan Falsafah Hingga Cara Sikapi Konflik

Melihat sejarah panjang tersebut, lanjut LaNyalla, berarti PSHT telah memberi
kontribusi penting bagi perjuangan
kemerdekaan Indonesia. Karena cikal-bakal pejuang perintis kemerdekaan bangsa ini, salah satunya adalah pendekar-pendekar PSHT, yang dididik langsung oleh pendiri PSHT, Ki Hajar Harjo Utomo.

Hal kedua yang disampaikan LaNyalla adalah kebanggaan sebagai Warga PSHT. Karena tercatat memiliki 15 juta pengikut baik di Indonesia maupun di luar negeri.

“Ini menunjukkan bahwa PSHT sebuah perguruan yang sangat besar dan memiliki magnet yang sangat kuat sehingga banyak diminati dan diikuti oleh puluhan juta pengikut,” ungkapnya.

Poin ketiga, kata LaNyalla, PSHT dikenal memiliki banyak sekali falsafah kehidupan. Semuanya tertulis dalam kumpulan kalimat bijak Warga PSHT. Kalimat-kalimat tersebut, hingga hari ini, menjadi prinsip hidup setiap Warga PSHT secara turun temurun.

“Yang saya tahu, sedikitnya ada 30 kalimat bijak yang menjadi falsafah bagi Warga PSHT, dimana falsafah yang terkandung dalam kalimat-kalimat bijak tersebut, hingga kini masih menjadi pegangan dan diamalkan oleh Warga PSHT secara turun temurun. Ini harus terus dipegang teguh,” tegasnya.

Terakhir Senator asal Jawa Timur itu menyoroti dinamika organisasi, terutama menyangkut dualisme kepengurusan PSHT. LaNyalla meminta sebaiknya hal itu disikapi dengan dewasa dan pikiran yang jernih.

“Jangan terbawa emosi. Karena kemarahan hanya akan merugikan kita sendiri. Yakin saja, bahwa kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak akan bisa dikalahkan. Sejalan dengan ajaran luhur Warga PSHT, bahwa ‘Sing Resik, Uripe Bakal Mulyo’, atau yang bersih hidupnya akan mulia,” tuturnya.

Hadir dalam pengarahan Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko H.W, Ketua Dewan Pusat PSHT H Issoebiyantoro SH, Rizal Edy Halim (Kepala BPKN yang juga sebagai warga kehormatan), Forkopimda Kota Madiun, Forkopimda Kabupaten Madiun, Pamter (Pasukan Pengaman PSHT) serta pengurus PSHT dari berbagai daerah.(*)