JUDUL BERTANYA diatas terkait SURAT yang ditandatangani Irvan Widyanto Kepala Badan PBDPM Kota Surabaya tanggal 4 Oktober, merupakan bentuk diskriminasi terhadap provinsi Papua.
Pasalnya, dalam surat BPBDM nomer 443.2/13174/436.8.4/2021 yang ditujukan Kepada Ketua Koni Provinsi Jatim dengan perihal *Pelaksanaan Karantina bagi Atlet atau Official PON XX Papua* yang berKTP Surabaya setibanya dari PON di Papua wajib mengikuti karantina selama 5 hari dan di swab pada hari ke 4 yang difasilitasi Pemkot Surabaya.
Bila surat BPBDM yang ditembuskan ke Walikota dan Kapolrestabes Surabaya dan beberapa OPD itu hanya diberlakukan untuk kontingen Jatim yang mengikuti Ajang PON di Papua, perlu dipertanyakan.