Welly Kristanto, Harus Ada Keseragaman Dalam Penindakan Truk Odol

Welly Kristanto, Harus Ada Keseragaman Dalam Penindakan Truk Odol
Welly Kristanto

Menurut Welly keberadaan truk odol di Magetan sendiri masih bisa diterima tetapi harus membuat surat pernyataan untuk secepatnya di normalisasi.” Uji Kir berikutnya harus sudah di normalisasi,” ungkap mantan dirut PDAM Lawu Tirta Magetan ini.

Namun dalam surat pernyataan itu secepatnya dinormalisasi dan pada uji Kir berikutnya harus sudah normal.

Dijelaskan ada sanksi bagi kendaraan yang dimodifikasi seperti diatur dalam pasal 27 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dimana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta bagi orang yang memasukkan atau merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type, khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji type sesuai pasal 50 ayat (1).

Kemenhub saat ini juga ikut mensosialisasikan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.(rud)