MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Banyak sekali saat ini kendaraan jenis truk yang dimodifikasi sehingga menyalahi aturan atau istilahnya Truk Odol. Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan Drs. Welly Kristanto,MSi mengatakan Kendaraan ODOL dapat dinormalisasi melalui mekanisme penindakan atau kesadaran pemilik kendaraan dengan mengajukannya ke BPTD dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
“Kondisi ini dimaksudkan agar kendaraan yang Over Dimensi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan dibuktikan terbitnya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe),” ungkap Wely Kristanto.
Dijelaskan harus ada keseragaman dalam penanganan dan penindakan truk odol.Selama ini belum ada keseragaman tiap daerah tidak sama.Ada yang diperbolehkan atau diterima ada yang diterima dengan membuat surat pernyataan dan ada yang ditolak keberadaan odol.Hal ini untuk mendukung Program pemerintah Indonesia 2023 bebas Odol.





