banner 728x90
Tajuk  

Transparansi Selisih Rp147 Triliun Anggaran PEN

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Transparansi Selisih Rp147 Triliun Anggaran PEN
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

 

Hasil temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan soal anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp147 triliun APBN 2020, sebagai Badan Publik Pemerintah melalui kementerian atau lembaga mana saja wajib transparan.

Transparansi bagi Badan Publik pengelola anggaran PEN merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Paling tidak mengumumkan sesuai dengan amanat undang undang, ada kewajiban mengumumkan informasi publik sebagaimana diamanatkan, yaitu; informasi yang wajib diaediakan diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Apalagi, sudah masuk proses pemeriksaan dan ada selisih cukup fantastis sebesar Rp147 triliun, maka apapun alasannya wajib melaksanakan informasi yang wajib tersedia setiap saat untuk keperluan pemeriksaan atau kepercayaan publik.

Diketahui, Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN 2020 Rp147 triliun.

Selisih itu didapat dari perhitungan BPK yang menyebut total anggaran PEN Rp841,89 triliun. Sedangkan Kementerian Keuangan menyebut Rp695,2 triliun.

Temuan di antara kedua angka itulah selisih itulah wajib diumumkan secara transparan sesuai amanat UU KIP.

Apalagi, menanggapi temuan tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengaku sangat prihatin dengan temuan selisih Rp147 triliun ini.

“Bukan angka yang sedikit selisih Rp147 triliun. BPK harus segera kami undang ke DPR menyampaikan secara detail bagian mana saja yang tidak kredibel tersebut. Ini persoalan serius karena menyangkut uang rakyat,” kata Hafisz dalam keterangan persnya, Kamis (9/9/2021).