Senin siang, seluruh terduga pelanggaran atas tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah diberangkat dari Polda Jatim menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut mengenai kronologis, pihak yang diamankan, dan barang bukti yang disita dari OTT tersebut.
Berdasarkan informasi, selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan dua orang ajudan, lima camat, dan satu Pj Kades. Sumber yang sama menyebut para pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diatur bahwa jual beli jabatan dalam bentuk memberi janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (aparatur sipil negara/ASN, sekarang) melalui proses di luar kewajaran dengan dijerat UU Tipikor, sebagai sebuah kejahatan luar biasa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan adanya OT di Probolinggo. lantaran diduga terlibat dalam praktik suap.
Itu berarti bukti-bukti awal tim OTT KPK berhubungan dengan suap menyuap berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.