Di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) memborong cabai petani dan langsung ditindaklanjuti dengan memborong
sebanyak 1,1 ton cabai, kemudian menjual dengan harga pantas, yaitu “Satu paket” berisi satu kilogram cabai keriting dan satu kilogram cabai rawit merah dijual seharga Rp20 ribu.
Asisten ekonomi dan pembangunan (Asekbang) Setda Provinsi Jateng, Peni Rahayu mengatakan, usai mendapat perintah dari Ganjar, pihaknya langsung bergerak. Hari itu juga, pihaknya langsung melakukan pembelian cabai. Bahkan
Kamis (26/8/2031) langsung membeli 810 kilogram cabai dan menyatakan terus membeli. Sebagaimana siaran pers. Sabtu (28/8/2021).
Hari ini saja, lanjut Peni, pembelian cabai dari petani kembali dilakukan. Sebanyak 300 kilogram cabai kembali dibeli. Sehingga total sampai hari ini, sudah ada sekitar 1.1 ton cabai yang telah dibeli dari petani.
Selain ASN di lingkungan Provinsi Jateng, Peni juga mengatakan aksi borong cabai dari petani juga akan dilakukan oleh ASN di daerah. Menurutnya, Penjabat (Pj) Sekda Jateng sudah mengeluarkan surat imbauan kepada bupati/wali kota terkait hal itu.
Gerakan ASN memborong cabai di Jawa Tengah, memang mampu mengamankan “sikap frustrasi” petani cabai, juga menjembatani agar petani tidak sampai mengalami kerugian akibat permainan harga.
Tetapi jauh lebih dari berdayaguna bahkan sangat bermartabat sebagai kebijakan Pemerintah agar segera menetapkan harga sembilan bahan pokok dan kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk cabai dengan kisaran harga pantas, dengan menentukan harga eceran terendah dan tertinggi, sehingga petani, pedagang, dan publik (masyarakat) sama-sama memperoleh manfaat.
Bermanfaat bagi petani, pengusaha/pedagang dan publik ialah bahwa ketika semua pihak merasa sejahtera dan tidak memberatkan dalam pandangan secara umum. Juga saling tolong menolong dalam berbagai permasalahan. Sshingga tidak tiba-tiba pedas bagi publik, juga tidak tiba-tiba pedas bagi petani.