Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun juga menjelaskan, bahwa dalam pemberian bantuan ada peraturan yang harus diikuti, sehingga terdapat perbedaan bantuan yang diterima oleh warga masyarakat.
“Apabila dalam satu rumah terdapat anggota keluarga yang sudah menikah bisa dibuatkan KK baru atau pecah KK. Sehingga, kedepan apabila memang termasuk keluarga tidak mampu bisa diusulkan untuk mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)”, jelas Ning Ita.
Turut hadir dan mendampingi Ning Ita dalam penyerahan Bansos kali ini, yakni Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Choirul Anwar, Camat Prajurit Kulon Mochammad Hekamarta Fanani dan Lurah Surodinawan Riaji. (*)