SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Surabaya dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021, Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Predikat tersebut sekaligus menjadi penghargaan yang keempat kalinya diterima Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku bersyukur lantaran Kota Pahlawan kembali menerima predikat KLA Kategori Utama.
Bagi dia, KLA bukanlah sekadar penghargaan semata. Tapi bagaimana Surabaya terus konsisten menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak terencana, menyeluruh serta berkelanjutan.
“Karena di dalam penanganan masalah anak kita juga mengoptimalkan bekerjasama dengan seluruh pihak. Termasuk di dalam tim itu bagaimana kita selalu berkomunikasi dan bekerjasama dalam pemenuhan hak-hak anak,” kata Eri, Kamis (29/7/2021).
Mendapatkan predikat Kota Layak Anak Kategori Utama, tentu hal ini menunjukkan bahwa Surabaya memiliki komitmen kuat di dalam pemenuhan hak-hak serta perlindungan terhadap anak.
Di samping itu, upaya mewujudkan tumbuh kembang anak agar menjadi generasi bangsa yang potensial, kreatif, inovatif dan produktif juga menjadi salah satu indikatornya.
“Jadi ini yang kemudian membuat Surabaya mendapatkan apresiasi penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Di masa pandemi Covid-19, untuk memenuhi hak-hak anak dan melindunginya, tentunya memiliki tantangan yang lebih besar.
Makanya, selama ini Pemkot Surabaya juga concern menjalin kerjasama dengan semua pihak agar anak-anak Surabaya terlindungi dari penyebaran Covid-19. Untuk mendukung upaya ini, pemkot juga memasifkan program vaksinasi massal bagi anak usia 12 tahun ke atas.
“Kemudian kita juga melakukan kerjasama dengan Forum Anak Surabaya menyosialisasikan kepada anak-anak bagaimana menjalankan pola hidup sehat di masa pandemi ini. Saling sharing dengan teman-teman mereka dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, secara teknis penilaian Kota Layak Anak tak hanya dilakukan pemerintah pusat melalui Kemen PPPA.
Tetapi, dalam proses penilaiannya, mereka juga melibatkan berbagai pihak terkait.
“Sehingga mereka bisa melihat langsung bagaimana peran Surabaya di dalam memenuhi hak-hak anak dari semua aspek itu,” kata Antiek.
Ia memaparkan, bahwa penilaian Kota Layak Anak ini diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak.
Yakni; Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak;
Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan;
Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
Klaster 5, Perlindungan khusus anak.
“Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi anak-anak terkait pandemi ini juga menjadi variabel yang juga masuk di dalam penilaian kehidupan pemenuhan yang sehat,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya ini.
Selain itu, Antiek menyatakan, tim penilai KLA juga melihat konsistensi maupun kolaborasi yang dilakukan Pemkot Surabaya ini bukan sekadar untuk mendapatkan penghargaan. Tetapi bagaimana kebijakan yang dilakukan pemkot ini benar-benar real untuk memberikan wadah dan memenuhi hak-hak anak secara berkelanjutan.
“Sehingga berdasarkan penilaian itu yang kemudian tim dari pusat kembali memberikan predikat Kota Layak Anak Kategori Utama kepada Surabaya,” tukasnya.
Sebagai informasi, anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2021 diumumkan secara virtual melalui akun resmi youtube Kemen PPPA pada Kamis (29/7/2021).
Sedangkan apresiasi pelaksanaan KLA diberikan dengan 5 kategori. Mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. **