Surabaya Kota Layak Anak 2021, Penghargaan Keempat Kategori Utama

Surabaya Kota Layak Anak 2021, Penghargaan Keempat Kategori Utama

“Sehingga mereka bisa melihat langsung bagaimana peran Surabaya di dalam memenuhi hak-hak anak dari semua aspek itu,” kata Antiek.

Ia memaparkan, bahwa penilaian Kota Layak Anak ini diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak.

Yakni; Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak;

Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;

Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan;

Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan

Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

“Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi anak-anak terkait pandemi ini juga menjadi variabel yang juga masuk di dalam penilaian kehidupan pemenuhan yang sehat,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya ini.

Selain itu, Antiek menyatakan, tim penilai KLA juga melihat konsistensi maupun kolaborasi yang dilakukan Pemkot Surabaya ini bukan sekadar untuk mendapatkan penghargaan. Tetapi bagaimana kebijakan yang dilakukan pemkot ini benar-benar real untuk memberikan wadah dan memenuhi hak-hak anak secara berkelanjutan.

“Sehingga berdasarkan penilaian itu yang kemudian tim dari pusat kembali memberikan predikat Kota Layak Anak Kategori Utama kepada Surabaya,”  tukasnya.

Sebagai informasi, anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2021 diumumkan secara virtual melalui akun resmi youtube Kemen PPPA pada Kamis (29/7/2021).

Sedangkan apresiasi pelaksanaan KLA diberikan dengan 5 kategori. Mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. **