SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Pemkot Surabaya menerima bantuan berupa mobil ambulance dan alat kesehatan (alkes) dari PDAM Surya Sembada melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Bantuan dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemkot ini, secara simbolis diterima Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (28/7/2021).
Bantuan tersebut, terdiri dari 10 unit mobil ambulance, 200 unit oxygen concentrator, 657 box rapid test antigen serta 10 unit High Flow Nasal Cannula (HFNC).
“Semua bantuan ini Insya Allah sangat membantu. Apalagi dengan mobil ambulance ini maka pergerakan kita semakin cepat, pergerakan kita bisa semakin maksimal,” katanya.
Eri menyatakan, bantuan PDAM tersebut, tak akan bisa berlangsung cepat dan lancar tanpa adanya pendampingan hukum dari jajaran Kejari Surabaya. Sebab, untuk pengadaan alkes sendiri, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak sampai berlawanan dengan hukum.
“Semuanya ini tidak mungkin bisa kita lakukan dan dilakukan oleh PDAM secara cepat tanpa bimbingan dan arahan dari Pak Kajari, Pak Kasi Datun serta jajaran Kejari Surabaya. Karena itu, matur nuwun,” tuturnya.
Menurutnya, pendampingan hukum ini sebagaimana telah diinstruksikan oleh Jaksa Agung. Bahwa, Korps Adhyaksa mempunyai peranan penting dalam hal pendampingan hukum soal anggaran penanggulangan Covid-19.
“Alhamdulillah dengan gerakan cepat dari Pak Kajari dan jajarannya, CSR dari PDAM bisa didampingi sehingga manfaat untuk umat bisa segera dinikmati, bisa dirasakan oleh warga Surabaya,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan, bahwa bantuan alkes dari PDAM ini akan dimaksimalkan untuk mendukung pelayanan kesehatan di RS Lapangan Tembak serta RS Darurat GOR Indoor komplek Gelora Bung Tomo (GBT). Utamanya, oxygen concentrator yang saat ini sangat dibutuhkan untuk pasien Covid-19.
Di tempat sama, Kajari Surabaya, Anton Delianto menuturkan, selama ini atau jauh sebelum adanya Covid, Kejari Surabaya selalu memberikan pendampingan hukum kepada pemkot. Terutama, dalam hal pengadaan barang maupun anggaran.
“Selama ini sebelum kedaruratan juga kita sering mendampingi pemkot. Demikian juga dengan kondisi pandemi Covid-19, kami mendampingi pemkot dalam hal untuk pencairan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa,” kata Anton.
Seperti sekarang, Anton menyebut, bahwa bantuan melalui CSR PDAM kepada pemkot tersebut berkat pendampingan hukum dari Kejari Surabaya. Pendampingan dilakukan agar pengadaan ini tidak melanggar hukum dan sesuai Perpes Nomor 16 Tahun 2018 serta LKPP 3 tahun 2016. Demikian pula disesuaikan dengan aturan yang ada dalam SK Direksi PDAM Surya Sembada.
“Sehingga pengadaan ini Insya Allah sesuai dengan ketentuan. Jadi pendampingan ini supaya sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” jelas Anton.
Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Surya Sembada, T. Alvin Papatria menambahkan, bantuan ini sebagai bagian dari kewajiban dan kepedulian kepada masyarakat Surabaya dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Ini bagian dari kewajiban kami kepada pemangku kepentingan, pemkot dan masyarakat Surabaya. Bagian dari kepedulian kami kepada masyarakat Surabaya. Hari ini ada alat kesehatan dan ambulance,” kata T. Alvin Papatria.
Dalam proses pengadaan, pihaknya mengaku juga melibatkan Dinas Kesehatan Surabaya. Pelibatan Dinkes agar spesifikasi alat kesehatan yang dibeli, sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di Surabaya. Tentunya, mulai dari penganggaran hingga pembelian, PDAM Surya Sembada juga didampingi Kejari Surabaya.