Forkopimda Perlu Terapkan Prokes dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Forkopimda Perlu Terapkan Prokes dalam Penyembelihan Hewan Kurban

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kemenag telah menerbitkan dan mensosialisasikan edaran Nomor SE No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggarisbawahi pentingnya dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam implementasi edaran tersebut.

Utamanya terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H.

Yaqut melihat, ada potensi terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

“Untuk itu kami mohon dukungan kerja sama kepala daerah dan forkopimda dalam implementasi SE No 17 ini dapat berjalan dengan cepat. Karena momen penyembelihan hewan kurban ini berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pembagian daging kurban,” ujar Menag saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Rapat Koordinasi dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain Menag, Rakor dihadiri secara virtual sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menkeu, Mendagri, Menkes, pimpinan lembaga negara dan Forkopinda se Indonesia.