Vaksinasi Pelajar di Surabaya Jamin Kepastian Pembelajaran
Program vaksinasi terhadap pelajar di Surabaya, memberi kepastian sekaligus jaminan bahwa pembelajaran normal bakal berlangsung sesuai dengan ketentuan.
Diketahui,
Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menggelar vaksinasi bagi jenjang SMP di masing-masing sekolah.
Jumat (16/7/2021) Kepala Dinkes Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, pelaksanaan vaksinasi serentak ini diikuti para pelajar mulai dari kelas VII – IX.
Khusus pelaksanaan 16 Juli 2021, vaksinasi massal khusus sebanyak 14.150 pelajar diikuti 28 sekolah tersebar di Surabaya.
Program vaksisnasi pelajar ini, sebagai upaya percepatan vaksinasi di Kota Surabaya, dengan tetap mengeterapkan protokol kesehatan (Prokes).
Vaksinasi pelajar di Surabaya masih dengan dosis pertama. Artinya, pelajar yang disuntik belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.
Namun, gerakan vaksinasi massal pelajar sejak 15 Juli 2021, sudah mencapai 18.623 pelajar. Sedangkan, rekapitulasi cakupan secara keseluruhan vaksinasi di Kota Pahlawan mencapai lebih dari 1.9 juta jiwa.
Diketahui, Kota Surabaya memastikan bakal terus memasifkan vaksin bagi pelajar usia 12 tahun ke atas hingga masyarakat umum.
Persyaratan vaksinasi pelajar, pihak sekolah telah meminta persetujuan orang tua melalui pengisian formulir online yang sudah disiapkan pihak sekolah. Dan dari data pengisian formulir
hampir seluruh orang tua memberikan persetujuan.
Diketahui, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pelajar sebagai peserta didik sebagaimana amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional pada pertimbangannya menegaskan bahwa;
Pertama, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
Ketiga, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Sedangkan
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Vaksinasi pelajar memberikan jaminan kepastian hukum berdasarkan data kesehatan dan kekebalan tubuh pelajar di Surabaya, menjadi bagian kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga membantu
untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui proses pembelajaran.
Sekaligus sebagai jaminan bahwa
pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Inilah jaminan kepastian hukum bahwa pelajar Kota Surabaya, mendapat penguatan imun melalui program percepatan vaksinasi pelajar. Juga mendapat jaminan bakal melanjutkan pembelajaran dengan normal dalam kondisi sehat wal afiat.