banner 728x90

Cegah Penularan Covid, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pembayaran Non Tunai Layanan Parkir

Cegah Penularan Covid, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pembayaran Non Tunai Layanan Parkir

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta. SE bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 itu sudah diteken pada 15 Juli 2021.

SE tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor dan 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya, serta Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, dalam SE tersebut, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota.

Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.

Menurut Irvan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.

“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” kata Irvan.

Kedua, Irvan menyampaikan, Wali Kota mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non tunai.

“Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, pak wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” ujar Irvan.

Ia menerangkan, parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali. Sedangkan pajak parkir merupakan pajak lahan parkir yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.