JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.
Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
“Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor,” ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.