Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil), pemkot menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.

Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kejadian kelahiran kepada warga Kota Surabaya mulai berlaku pada 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021,” kata Agus, Sabtu (3/7/2021).

Agus menjelaskan, bahwa penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” jelasnya.