Kearifan lokal dalam PPKM Darurat dengan penguatan dan penyesuaian kondisi kampung sangat tepat dalam membangkitkan semangat warga bersama-sama melawan Corona
Setelah Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, selama 18 hari (3-20 Juli 2021), beberapa ketentuan tetap diperketat, tetapi sebaiknya lebih luwes atau kompromi dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mengapa? PPKM Darurat walaupun perlu penanganan segera, bersifat cepat dan tanggap, serta fokus pada penyelesaian kasus terberat. Juga menjaga kasus paling ringan sekalipun, tetapi sebaiknya lebih luwes, dalam arti menjaga keseimbangan dalam menangani dan mengendalikan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Juga kebangkitan dan pemulihan ekonomi.
Jangan sampai PPKM Darurat seperti suasana perang dan antara petugas Satgas Covid-19 dengan masyarakat terutama pengusaha dari UMKM hingga Mall atau setingkat pertokoan besar, diberi kesempatan berusaha dengan kompromi dan pendekatan lebih kekeluargaan.
Mengapa? Kebijakan
lebih kompromi
pengeterapannya dibanding pada masa PSBB. Sebab selama PPKM Darurat atau pada masa PSBB tahun lalu, tidak ada kompensasi apapun. Bahkan cenderung (maaf) mematikan pengusaha.
Diketahui, Penetapan PPKM Darurat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/07/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.
Pertimbangan berbagai pihak, seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Juga berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman dari negara lain, maka PPKM Darurat kebijakan paling tepat.
Dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/07/2021) siang, Luhut menjelaskan bahwa Presiden memerintahkan agar jajaran terkait melakukan kebijakan ini secara tegas dan terukur.
Para Gubernur dan Wali Kota/Bupati dan semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas.
Berikut ketentuan PPKM Darurat sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves:
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;