Golkar Jatim Hentikan Kegiatan dan Larang Anggota FPG Kunker

Golkar Jatim Hentikan Kegiatan dan Larang Anggota FPG Kunker
Ketua Golkar Jatim M. Sarmuji (foto/dok)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar (DPD PG) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan dua surat instruksi kepada DPD Golkar Kabupaten/Kota dan FPG DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pertama, instruksi No.125/B.1/DPD-Vl/2021 ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se Jawa Timur berisi menghentikan kegiatan sementara kepartain. Dan satu lagi instruksi No. 126/B.1.DPD /Vl/2021  ditujukan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur melarang melakukan kunjungan kerja.

Instruksi berisi larangan DPD Golkar Kabupaten/kota melakukan kegiatan kecuali hal hal sifatnya mendesak dan sangat penting yang dapat dialihkan secara virtual, dilakukan tidak lebih dari 30 orang. Melarang anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi dan FPG Kabupaten/Kota se Jawa Timur melakukan kunjungan kerja kecuali berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Larangan berlaku selama empat belas hari kedepan terhitung tanggal 30 Juni 2021. Instruksi ini di tandatangani oleh Ketua DPD Golkar Jawa Timur M. Sarmuji, SE,M.Si dan Sekretaris Sahat Tua Simanjuntak, SH.