JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Seorang Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Imam Santoso, ST., M.Phil. turut angkat suara terkait polemik impor emas batangan tuang yang jadi polemik belakangan ini. Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tidak ada masalah dan sudah lumrah dilakukan.
“Mengenai perdebatan terkait impor emas batangan 1 kg yang sedang hangat saat ini, perlu diklarifikasi bahwa emas batangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar,” kata Imam kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurutnya, dengan mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA), cast bar ini adalah emas hasil dari proses peleburan (melting).
“Kemudian setelah itu diikuti proses pengecoran (casting) lalu penandaan (marking),” jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa selain sudah lumrah diketahui, proses pembuatan emas batangan tuang tersebut juga sederhana.
“Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kg yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda. Menurut standar LBMA emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Imam, ada perbedaan antara mint bar dan cast bar. Min bar menurutnya, merupakan tipe produk emas batangan yang berbeda dari cast bar.
“Mint bar diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kg (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling),” paparnya.
“Berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00.”
Hal demikian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017, di mana emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk, masuk ke golongan HS code 7108.12.10 atau berupa emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.
“Emas tersebut digunakan PT Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia,” ungkapnya.
Terkait impor gold casting bar, lanjut Imam, bahwa apa yang sudah dilakukan Antam dengan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan.
“Lagi-lagi Antam juga harus menyesuaikan dengan market di Indonesia, jadi mekanisme ini sudah sangat lazim dan tak mesti diperdebatkan lagi,” pungkasnya.(*)