JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Seorang Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Imam Santoso, ST., M.Phil. turut angkat suara terkait polemik impor emas batangan tuang yang jadi polemik belakangan ini. Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tidak ada masalah dan sudah lumrah dilakukan.
“Mengenai perdebatan terkait impor emas batangan 1 kg yang sedang hangat saat ini, perlu diklarifikasi bahwa emas batangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar,” kata Imam kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurutnya, dengan mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA), cast bar ini adalah emas hasil dari proses peleburan (melting).
“Kemudian setelah itu diikuti proses pengecoran (casting) lalu penandaan (marking),” jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa selain sudah lumrah diketahui, proses pembuatan emas batangan tuang tersebut juga sederhana.
“Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kg yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda. Menurut standar LBMA emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Imam, ada perbedaan antara mint bar dan cast bar. Min bar menurutnya, merupakan tipe produk emas batangan yang berbeda dari cast bar.