JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Presiden Joko Widodo kembali menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan implementasi pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.
“Arahan Bapak Presiden tadi penekanan, yang pertama adalah implementasi di lapangan untuk penerapan protokol kesehatan. Beliau menugaskan Bapak Panglima (TNI) dan Kapolri untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan dari PPKM Mikro ini benar-benar sesuai dengan yang sudah dirumuskan,” kata Menkes Budi Gunadi dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (14/6/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurutnya, Presiden menekankan bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin sesuai dengan aturan PPKM Mikro yang sudah ada. Sesuai dengan zona risiko wilayah masing-masing daerah.
“Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan,” ujarnya.
Ditambahkan Menkes, Presiden juga menyoroti mengenai penularan COVID-19 yang banyak terjadi di klaster keluarga, baik itu akibat aktivitas mudik, pariwisata, hingga makan bersama.
“Beliau meminta agar ketiga aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan, dan sekali lagi implementasinya di lapangannya diperketat untuk kegiatan-kegiatan seperti liburan panjang, kegiatan kegiatan pariwisata yang berkerumun, dan juga kegiatan-kegiatan makan bersama. Itu yang beliau tekankan,” papar Budi.
PPKM Mikro Diperpanjang
Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.
Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.
“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang merah (belajar mengajar) secara online dua minggu,” tegasnya.
Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.
Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Untuk tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.
Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Terkait dengan daerah-daerah merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan. ***