SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Setiap bangunan tinggi yang berdiri di Kota Surabaya, harus memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/6/2021).
Eri menyampaikan tanggapan dan atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Menurut Eri, sebagian pertanyaan fraksi terkait Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran sudah terjawab.
“Selanjutnya ada beberapa pertanyaan fraksi yang akan kita sampaikan setelah pembentukan Pansus ini,” katanya seusai paripurna.
Dia berharap ketika Raperda ini selesai maka, penanganan kebakaran di Kota Surabaya semakin lebih baik lagi setiap tahunnya.
Selain itu, Eri juga menjelaskan, setiap bangunan tinggi bertingkat yang berdiri di Kota Pahlawan harus memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Menurutnya, ada sekitar 380 bangunan tinggi atau gedung pencakar langit. Dari angka itu 75 persen di antaranya telah mengantongi izin.