Lebih dari itu, ia juga mempertanyakan masuknya ratusan TKA ke Indonesia itu terkait dengan kemudahan yang diberikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Ia mencatat kedatangan WNA/TKA yang diberi karpet merah pada tahun 2021 ini. Selama Maret 2021 tercatat sebanyak 2513 pekerja asing masuk ke Indonesia lewat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan pada Februari 2021 sebanyak 1027 WNA.
Jumlah tersebut yang terlacak kenyataan di lapangan, namun bukan tidak mungkin kenyataannya bisa lebih banyak lagi. Itu tentu akan menggeser lapangan pekerjaan untuk WNI. Sekaligus berkontribusi menambah tingkat pengangguran dalam negeri. Apalagi di antara WNA tersebut ditemukan positif Covid-19.
“Fraksi PKS memandang pemerintah belum secara optimal mengatasi secara komprehensif terhadap mitigasi pandemi Covid-19. Dan permasalahan TKA, kami berharap pemerintah lebih serius dalam menghentikan masuknya WNA ke Indonesia, serta dapat melakukan pencegahan penyebarluasan Covid-19 terutama dari warga asing,” tegasnya.
Ia berharap agar hal tersebut menjadi perhatian pemerintah dan dapat ditindaklanjuti pada pembahasan selanjutnya. ***