Dijelaskan Penyekatan ini dalam upaya antisipasi lonjakan arus pada hari Sabtu dan Minggu, terkait ada keinginan masyarakat untuk mendatangi tempat wisata khusunya di Kabupaten Magetan maupun Karanganyar yang identik dengan Wisata Alam,Penyekatan ini juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas.
“Kami harapkan petugas maupun pengelola wisata serta masyarakat, mempunyai pemikiran yang sama bahwa saat sekarang ini kita semua masih dimasa pandemi, sehingga untuk mencegah penyebaran covid-19, harus tetap disiplin prokes dengan baik,” tegasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa kendaraan yang di putar balikan petugas karena tidak memenuhi syarat untuk melintasi pos penyekatan. Seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), surat keterangan bebas Covid-19, hingga surat ijin perjalanan dinas bagi TNI, Polri dan ASN.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Magetan juga menyampaikan bahwa penyekatan tetap terus dilakukan dengan memeriksa para pengendara dengan ketat hingga berakhirnya Operasi Ketupat Semeru 2021 pada tanggal 17 Mei 2021 Mendatang.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 dikarenakan liburan Idul fitri utamanya di tempat Wisata.” Tutup AKBP Festo. (*)





