Kamis, 18 April 2024
25 C
Surabaya
More
    OpiniTajukAwas! Jual Beli SIKM

    Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

    Awas! Jual Beli SIKM

    Addendum tentang Pengetatan Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Covid-19) nasional, maka Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah kabupaten/kota maupun provinsi akan mendapat pemeriksaan super ketat.

    Apalagi pada saat larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tanggal 6-16 Mei 2021, kemudian diperkuat dengan pengetatan berlangsung mulai 22 April 2021 lalu, dan akan berlangsung sampai 26 Mei 2021, semua dimaksimal termasuk menjaga “jalan tikus”.

    Apalagi, pengetatan PPDN dan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan pengalaman bahwa setelah libur panjang dan membiarkan kebiasaan kerumunan massa di beberapa tempat, juga larangan mencegah mobilitas kegiatan masyarakat, terbukti peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 sangat tinggi.

    Tetapi pengetatan dan larangan mudik itu, masih ada pengecualian bagi
    masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota saat larangan mudik berlaku pada 6 sampai 16 Mei 2021.

    Yang pasti, pada tanggal tersebut seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut dan udara dilarang. Namun, ada beberapa orang dengan syarat tertentu yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.

    Walaupun berlaku ketentuan satu surat SIKM berlaku hanya untuk satu orang, untuk satu kali perjalanan dan sudah berumur 17 tahun, maka celah atau peluang ini, tidak tertutup kemungkinan dimanfaatkan oknum tertentu untuk “jual beli SIKM”.

    Diketahui, Surat Izin Perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

    Dalam mengurus SIKM berlaku syarat;

    1. Pegawai Instansi Pemerintah

    ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran surat izinnya bisa didapatkan dengan meminta surat izin dari pejabat setingkat Eselon II. Jangan lupa lengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

    2. Pegawai Swasta

    Untuk pegawai swasta surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan kamu bekerja.

    3. Pekerja Informal

    Surat izin perjalanan atau SKIM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

    4. Masyarakat Non-Pekerja

    Surat izin perjalanan atau SIKM untuk masyarakat non-pekerja, bisa didapat dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

    Berbagai bentuk pengetatan dan larangan mudik, dengan maksud dan tujuan sudah jelas untuk menyelematkan masyarakat dari ancaman Covid-19, seharusnya sudah final dipatuhi bersama tanpa menawar, apalagi melawan.

    Tetapi kebisaan buruk, dan itu awal dari kebodohan sekaligus kecerobohan, sudah mulai membudaya, ialah dengan segala cara memperoleh SIKM atau SIP, termasuk harus menyuap, kong kalikong, atau jual beli. Sebab tanda-tanda zaman sudah membuktikan.

    Oleh karena itu, supaya ikhtiar atau usaha melawan Covid-19 secara bersama-sama sukses dengan hasil maksimal, maka semua pihak wajib sadar diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran, agar masa pandemi segera berhenti.

    Apalagi, menurut Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berdasarkan data global dan analisis yang dihimpun WHO, saat ini terdapat lima negara dengan kasus aktif Covid-19 tertinggi di dunia.

    Kelima negara itu antara lain Amerika Serikat dengan 6.812.645 kasus. Urutan kedua yakni, India sebesar 2.882.513 kasus dengan klasifikasi jenis transmisi kemunculan klaster-klaster kasus. Ketiga, di Brasil sebanyak 1.099.201 kasus.

    Keempat, Prancis sebanyak 995.421 kasus dengan klasifikasi jenis transmisi penularan besar di masyarakat. Kelima, Turki sebanyak 506.899 dengan klasifikasi jenis transmisi penularan besar di masyarakat.

    Indonesia melakukan pengetatan dan berbagai usaha memutus mata rantai Covid-19, karena perkembangan kasus positif terinfeksi di tingkat global maupun kematian mengalami tren kenaikan.

    Globalisasi membuat negara-negara saling terkait satu sama lain sehingga penularan virus pun tak mengenal batas teritorial negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa mutasi virus Covid-19 yang ditemukan di negara lain dan saat ini pula juga telah ditemukan di Indonesia.

    Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat lebih baik mendukung secara gotong royong kebijakan pembatasan mobilitas nasional dan internasional guna mencegah kasus impor antarnegara maupun antardaerah. (*)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan