Senin, 16 September 2024
25 C
Surabaya
More
    Renungan PagiKajian Romadhon: Optimalisasi ZIS

    Diasuh Universitas Darul Ulum (UNDAR) Jombang (5)

    Kajian Romadhon: Optimalisasi ZIS

    Oleh : Muhammad Chalil, SH.,MHum 

    Tidak dapat dipungkiri yang sering ditemui dalam kehidupan masyarakat adalah  kemiskinan, pengangguran, kriminalistas, dan kesenjangan sosial ekonomi lainnya.

    Saat ini di  Indonesia jumlahnya masih sangat tinggi, boleh jadi akan bertambah terus, seiring dengan  bertambahnya jumlah penduduk dan semakin banyaknya pengangguran dan/atau terbatasnya  lapangan pekerjaan.

    Hal ini terbukti berdasarkan Data Kementerian Sosial (diambil dari  Dhasbroad DTKS=Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) per-15 Desember 2020 jumlah anak  terlantar di Indonesia sebanyak 67.368 orang, sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur anak  terlantar sebanyak 12.756 dan anak jalanan sebanyak 2.405 (sumber : Dinsos Provinsi Jawa  Timur).

    Untuk Kabupaten Jombang terdapat 52.169 orang pengangguran (data BPS tahun  2020); pengemis 21 orang, anak jalanan 12 orang, dan anak gelandangan sebanyak 8 orang  (data Dinsos sd per-15 April 2021).

    Sehingga terjadi perbedaan antara harapan dan kenyataan  atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya; Sedangkan  individu didalam masyarakat memandang masalah sosial ini sebagai sesuatu kondisi yang tidak  diharapkan. 

    Konsumsi Dalam Islam

    Perilaku konsumsi dalam Islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk  konsumsi sosial yang berbentuk Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).

    Alangkah indahnya, jika  setiap orang mampu (secara ekonomi) di negeri ini mau meniru perilaku Rasulullah SAW  dengan mengoptimalkan ZIS dan pekerjaan, setidaknya jumlah anak jalanan dan pengangguran  bisa diminimalisasi. 

    Saatnya kita berbagi dengan orang di sekeliling kita yang fakir dan miskin (anak terlantar, anak  jalanan dan yang termasuk katagori didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

    Jika orang  yang diberi kecukupan ekonomi di negeri ini mau peduli terhadap yang miskin, pasti kaum  laki-laki dan perempuan Indonesia tidak akan berbondong-bondong menjadi tenaga kerja dan  pembantu rumah tangga di negeri orang.

    Apabila orang kaya di negeri ini mau membantu yang  lemah dan fakir miskin, tentu tidak banyak anak negeri ini yang putus sekolah; Sahabat  Sayyidina Ali Karramallahu Wajhah pernah berkata : “Sesungguhnya kefakiran (kemiskinan)  itu bisa menjerumuskan ke jurang kekafiran.

    “Bahkan Rasullullah SAW memberikan contoh  bahwa keshalehan spiritual belum dikatakan sempurna, sebelum dibarengi dengan keshalehan  sosial (to be sensitive to the reality). Dalam Alquran menginformasikan bahwa orang yang 

    bertakwa yaitu : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun  sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang (QS Al imran [3]: 134); Maka tidak layak bagi seseorang meminta-minta kecuali telah memenuhi  unsur dan termasuk dalam katagori 3 (tiga) golongan, yaitu : 

    1. fakir miskin yang benar-benar tidak mempunyai sesuatu; 
    2. Memiliki utang yang tidak bisa terbayar; dan  
    3. Memiliki penyakit yang membuat seseorang tidak bisa berusaha. 

    Oleh karena itulah, sudah saatnya bagi kita yang memilki kecukupan untuk berbagi dengan  orang di sekeliling kita kepada mereka 3 (tiga) golongan hal yang meminta-minta tersebut,  selagi kita berada di bulan rhamadlan “teristimewa”. 

    Kunci Kecukupan dan Keberkahan 

    Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok pemimpin negara yang berjiwa sosial tinggi.  Beliau tak menganggap orang yang acuh pada tetangganya yang kelaparan, sikap sosial  Rasulullah SAW datang dari diri sendiri dan bimbingan langsung Allah SWT, Sehingga tak  heran jika siapapun orang yang berada di dekatNya pasti mendapatkan keberkahan, baik secara  rohani dan materi.

    Disebutkan didalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman  dijelaskan, bahwa Rasulullah memberikan kelimpahan anugerah kepada para sahabat beliau.  Di mana para sahabat dapat hidup berkecukupan karena keberkahan yang tercurah pada  Rasulullah SAW dari Allah SWT.  

    Mengapa banyak sahabat Rasulullah yang mendapatkan kemakmuran ? Jika dilihat kebijakan kebijakan Rasulullah SAW, kita dapat mengetahui bahwa beliau sangat menegakkan syariat  dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan orang-orang fakir. Karena itu, Beliau mengharuskan  adanya alokasi khusus dengan jumlah tertentu dari harta orang-orang kaya. 

    Didalam hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat yang  diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu didistribusikan kembali kepada kaum  miskin di antara mereka,”.

    Dengan kebijakan semacam itu, hal itu pastilah efektif untuk  mendorong kalangan kaya dan berpunya berinfak. Kelompok masyarakat kelas menengah  cenderung membelanjakan segala sesuatu yang diterimanya sehingga berpotensi memacu  perputaran ekonomi secara kompleks.

    Karena itu, Rasulullah SAW menjadikan masyarakat itu  kuat, terjamin, dan terdorong untuk memerangi kekafiran serta membantu mereka.  Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku orang yang  kenyang semalaman sedangkan tetangganya kelaparan di sampingnya, padahal ia  mengetahuinya.” (HR At-Thabrani).

    Sementara, Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, dalam  bukunya “Minhajul Muslim” menyebutkan, orang Islam meyakini bahwa tetangga memiliki hak-hak atas dirinya, yaitu berbuat baik kepada tetangganya.

    Seperti menolongnya jika ia  meminta pertolongan, membantunya jika ia meminta bantuan, menjenguknya jika ia sakit,  menghiburnya jika ia mendapat musibah, mengucapkan selamat jika ia Bahagia.   

    Renungi Kisah Faktual ini dan Segera Tindaklanjuti 

    Secara singkat, di sebuah ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung  menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong,  nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan.

    Hakim tersebut menghela nafas, ‘maafkan saya’, katanya sambil memandang nenek itu,. Saya  tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya  mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk  penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Penunutut Umum’. 

    Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim mencopot topi, membuka  dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi  tersebut dan berkata kepada hadirin…

    “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda  kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini,  yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan  cucunya…. ” Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan  semua hasilnya kepada terdakwa.” 

    Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua. Semoga KISAH ini bisa membuka mata  hati kita semua yang mempunyai penghasilan yang cukup untuk saling berbagi kepada mereka. (*)

    *) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Darul’Ulum (Undar) Jombang//email: [email protected]

    Penulis : Muhammad Chalil, SH.,MHum 

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan