Oleh : Muhammad Chalil, SH.,MHum
Tidak dapat dipungkiri yang sering ditemui dalam kehidupan masyarakat adalah kemiskinan, pengangguran, kriminalistas, dan kesenjangan sosial ekonomi lainnya.
Saat ini di Indonesia jumlahnya masih sangat tinggi, boleh jadi akan bertambah terus, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan semakin banyaknya pengangguran dan/atau terbatasnya lapangan pekerjaan.
Hal ini terbukti berdasarkan Data Kementerian Sosial (diambil dari Dhasbroad DTKS=Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) per-15 Desember 2020 jumlah anak terlantar di Indonesia sebanyak 67.368 orang, sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur anak terlantar sebanyak 12.756 dan anak jalanan sebanyak 2.405 (sumber : Dinsos Provinsi Jawa Timur).
Untuk Kabupaten Jombang terdapat 52.169 orang pengangguran (data BPS tahun 2020); pengemis 21 orang, anak jalanan 12 orang, dan anak gelandangan sebanyak 8 orang (data Dinsos sd per-15 April 2021).
Sehingga terjadi perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya; Sedangkan individu didalam masyarakat memandang masalah sosial ini sebagai sesuatu kondisi yang tidak diharapkan.
Konsumsi Dalam Islam
Perilaku konsumsi dalam Islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk konsumsi sosial yang berbentuk Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).
Alangkah indahnya, jika setiap orang mampu (secara ekonomi) di negeri ini mau meniru perilaku Rasulullah SAW dengan mengoptimalkan ZIS dan pekerjaan, setidaknya jumlah anak jalanan dan pengangguran bisa diminimalisasi.
Saatnya kita berbagi dengan orang di sekeliling kita yang fakir dan miskin (anak terlantar, anak jalanan dan yang termasuk katagori didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jika orang yang diberi kecukupan ekonomi di negeri ini mau peduli terhadap yang miskin, pasti kaum laki-laki dan perempuan Indonesia tidak akan berbondong-bondong menjadi tenaga kerja dan pembantu rumah tangga di negeri orang.
Apabila orang kaya di negeri ini mau membantu yang lemah dan fakir miskin, tentu tidak banyak anak negeri ini yang putus sekolah; Sahabat Sayyidina Ali Karramallahu Wajhah pernah berkata : “Sesungguhnya kefakiran (kemiskinan) itu bisa menjerumuskan ke jurang kekafiran.
“Bahkan Rasullullah SAW memberikan contoh bahwa keshalehan spiritual belum dikatakan sempurna, sebelum dibarengi dengan keshalehan sosial (to be sensitive to the reality). Dalam Alquran menginformasikan bahwa orang yang
bertakwa yaitu : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang (QS Al imran [3]: 134); Maka tidak layak bagi seseorang meminta-minta kecuali telah memenuhi unsur dan termasuk dalam katagori 3 (tiga) golongan, yaitu :
- fakir miskin yang benar-benar tidak mempunyai sesuatu;
- Memiliki utang yang tidak bisa terbayar; dan
- Memiliki penyakit yang membuat seseorang tidak bisa berusaha.
Oleh karena itulah, sudah saatnya bagi kita yang memilki kecukupan untuk berbagi dengan orang di sekeliling kita kepada mereka 3 (tiga) golongan hal yang meminta-minta tersebut, selagi kita berada di bulan rhamadlan “teristimewa”.
Kunci Kecukupan dan Keberkahan
Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok pemimpin negara yang berjiwa sosial tinggi. Beliau tak menganggap orang yang acuh pada tetangganya yang kelaparan, sikap sosial Rasulullah SAW datang dari diri sendiri dan bimbingan langsung Allah SWT, Sehingga tak heran jika siapapun orang yang berada di dekatNya pasti mendapatkan keberkahan, baik secara rohani dan materi.
Disebutkan didalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman dijelaskan, bahwa Rasulullah memberikan kelimpahan anugerah kepada para sahabat beliau. Di mana para sahabat dapat hidup berkecukupan karena keberkahan yang tercurah pada Rasulullah SAW dari Allah SWT.
Mengapa banyak sahabat Rasulullah yang mendapatkan kemakmuran ? Jika dilihat kebijakan kebijakan Rasulullah SAW, kita dapat mengetahui bahwa beliau sangat menegakkan syariat dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan orang-orang fakir. Karena itu, Beliau mengharuskan adanya alokasi khusus dengan jumlah tertentu dari harta orang-orang kaya.
Didalam hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu didistribusikan kembali kepada kaum miskin di antara mereka,”.
Dengan kebijakan semacam itu, hal itu pastilah efektif untuk mendorong kalangan kaya dan berpunya berinfak. Kelompok masyarakat kelas menengah cenderung membelanjakan segala sesuatu yang diterimanya sehingga berpotensi memacu perputaran ekonomi secara kompleks.
Karena itu, Rasulullah SAW menjadikan masyarakat itu kuat, terjamin, dan terdorong untuk memerangi kekafiran serta membantu mereka. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang semalaman sedangkan tetangganya kelaparan di sampingnya, padahal ia mengetahuinya.” (HR At-Thabrani).
Sementara, Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, dalam bukunya “Minhajul Muslim” menyebutkan, orang Islam meyakini bahwa tetangga memiliki hak-hak atas dirinya, yaitu berbuat baik kepada tetangganya.
Seperti menolongnya jika ia meminta pertolongan, membantunya jika ia meminta bantuan, menjenguknya jika ia sakit, menghiburnya jika ia mendapat musibah, mengucapkan selamat jika ia Bahagia.
Renungi Kisah Faktual ini dan Segera Tindaklanjuti
Secara singkat, di sebuah ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan.
Hakim tersebut menghela nafas, ‘maafkan saya’, katanya sambil memandang nenek itu,. Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Penunutut Umum’.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin…
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya…. ” Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua. Semoga KISAH ini bisa membuka mata hati kita semua yang mempunyai penghasilan yang cukup untuk saling berbagi kepada mereka. (*)
*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Darul’Ulum (Undar) Jombang//email: [email protected]