Tiga Anggota Polri Tersangka Pembunuhan Laskar FPI

Tiga Anggota Polri Tersangka Pembunuhan Laskar FPI

“Berdasarkan (pasal) 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucapnya.

Ia juga memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.

“Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Sebelumnya, tiga anggota polisi menjadi terlapor kasus unlawful killing. Salah satunya, EPZ, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal. (wt)