Kamis, 3 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanPemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Mudik

    Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Mudik

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji kembali pelarangan mudik selama Lebaran.

    Kajian itu menyangkut durasi mudik dan mekanisme mudik. Sebagai pertimbangan, agenda mudik yang diperkirakan antara tanggal 6 -17 Mei 2021 (secara kultural), bisa dibatasi waktu menjadi beberapa hari saja, misalnya 5 hari.

    Sebelumnya, pemerintah secara resmi, melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada akhir Maret lalu melarang mudik Lebaran, terhitung dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai usaha untuk mencegah pertumbuhan Covid-19.

    “Pandemi Covid-19 tidak serta merta membuat kita memilih jalan pintas dengan sekedar melarang mudik, justru momentum ini harus kita kelola sebagai exercise untuk membiasakan rakyat hidup normal baru sebagaimana yang sering di tegaskan oleh pemerintah sendiri,” ujar Said dalam keterangan persnya, Senin (5/4/2021).

    Baca juga :  Muhammadiyah Berkontribusi Dalam Peningkatan Kualitas SDM Hadapi Kompetisi Global

    Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen PDB nasional.

    Ia menyatakan, mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar terhadap perputaran roda ekonomi Indonesia.

    “Selain itu, secara ekonomi mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran banyak sektor yang ikut terdampak. Selama pandemi, rumah tangga menengah atas menahan tingkat konsumsi. Mudik menjadi peluang tingkat konsumsi semuga golongan rumah tangga. Bahkan, konsumsi rumah tangga yang berkontribusi 57 persen PDB,” terangnya.

    Namun demikian, Said menegaskan kegiatan mudik perlu disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid-19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik di dalam kota, antar kota dalam provinsi, apalagi antar kota antar provinsi. Protokol ini sesuai dengan tata cara pencegahan penularan Covid-19 di antara penumpang kereta api dan pesawat terbang.

    Baca juga :  Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Untuk itu, Satgas Covid-19 dan aparat keamanan di semua tingkatan harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat terhadap para pemudik yang melanggar ketentuan, yakni tidak memenuhi protokol kesehatan.

    “Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil  tes polymerase chain reaction (PCR), Rapid Test Antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?” tanya Said.

    Lebih lanjut, Said menegaskan upaya menekan pertumbuhan Covid-19 terus dilanjutkan. Hasilnya pun cukup memuaskan.

    Terbukti, hingga akhir Maret 2021 ini, kasus positif Covid-19 turun kembali pada kisaran 4.000-6000 kasus harian.

    Ia berharap segenap elemen bangsa bisa menjaga momentum pemulihan kesehatan rakyat akibat pandemi Covid-19 terus terjaga ke arah yang baik.

    Baca juga :  DPRD Jatim Baru Tetapkan Tiga Calon Pimpinan, PDIP dan Gerindra Ditinggal

    “Kita patut bersyukur sejak program vaksinasi Covid-19 dijalankan oleh pemerintah pada Januari 2021 lalu, angka pertumbuhan Covid-19 menunjukkan tren penurunan. Namun kacamata kita tidak boleh hanya kaca mata kuda, hanya menimbang pemulihan kesehatan rakyat sebagai satu satunya dasar pengambilan kebijakan,” imbuh legislator dapil Jawa Timur XI itu.

    Said berkeyakinan dengan ikhtiar tersebut, bangsa ini bisa memenangkan banyak hal sekaligus, yakni menjaga pertumbuhan Covid-19 tetap menurun, dan kedua menggunakan momentum mudik untuk membangkitkan ekonomi dan mentradisikan budaya silaturahmi dengan baik dengan kerabat.

    “Saya tidak sedang mempertentangkan aspek kesehatan dan ekonomi rakyat. Keduanya adalah hal penting,” tandasnya. (wt)

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan