JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Komisi VIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. Rapat membahas Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijrah atau Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang meminta BPKH untuk melakukan efesiensi biaya penyelenggaraan haji.
Politisi dari Fraksi PKB ini menyatakan jemaah haji perlu mengetahui berapa besaran biaya yang perlu dibayar tunai untuk penyelegaraan haji tahun 2021 yang masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Berapa besaran nilai manfaat pengelola keuangan haji pada tahun berjalan, apa saja rincian masukan BPKH mengenai komponen BPIH biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji maupun biaya dana efsiensi ibadah haji,” kata Marwan Dasopang di Ruang Sidang Komisi VIII, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menyebut ada rencana kenaikan biaya haji tahun 2021 yang perkiraannya mencapai Rp 9 Juta. Kenaikan sebagian besar diperuntukkan protokol kesehatan mencapai Rp 6.6 juta, kenaikan biaya akomodasi Rp 1.4 Juta, serta kenaikan akibat kurs.
“9.1 juta sebenarnya paling banyak di prokes, biaya prokes 6.6 juta, kemudian kurs 1.4 juta kenaikan per orang, kemudian biaya hotel, catering, akomodasi ada kenaikan 1 juta per orang, kami fokus kurs dan biaya satuan, menyarankan bisa dibebankan kepada jamaah sebagian dibebankan kepada negara,” kata Anggito Abimanyu.
BPKH masih menghitung besaran pasti kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, karena masih mengikuti perkembangan kurs dan kebijakan pembatasan jemaah haji. BPKH juga masih melakukan koordinasi untuk meminta agar sebagian biaya kenaikan dapat dibebankan kepada negara. (wt)