“Kita menyakini fatwa MUI berdasarkan fiqh daruroh. Artinya, penetapan kebolehannya berdasarkan darurah syariah, jika tidak digunakan akan terjadi resiko yang besar. Penggunaan vaksin ini harus berdasarkan pada keadaan yang mendesak,” tutur LaNyalla, Sabtu (20/3/2021).
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengaku tetap berharap pemerintah mengupayakan vaksin yang halal untuk digunakan.
“Harapannya pengembangan vaksin nusantara betul-betul dapat diwujudkan untuk pengendalian covid 19 sehingga kita punya alternatif. Selain itu, hal ini juga bisa membantu mengatasi polemik mengenai vaksin di tengah masyarakat,” tuturnya. (nur)