banner 728x90
Tajuk  

Pengangguran Vs Kartu Prakerja

Pengangguran Vs Kartu Prakerja
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Perkembangan pembangunan industri dengan basis mampu menampung tenaga kerja, mengalami tantangan akibat kemajuan teknologi modern, dengan banyak menciptakan peralatan tanpa membutuhkan jumlah tenaga kerja cukup banyak.

Selain itu, kebijakan pemerintah memberi ijin investasi asing membawa pekerja kasar juga mempengaruhi upaya mengurangi penggangguran

Diketahui, kecanggihan teknologi modern menjadi tantangan pemerintah Indonesia menjaga tingkat pengangguran. Apalagi program Kartu Prakerja hanya sekedar fasilitas, bukan jaminan memberikan lapangan kerja.

Mau tidak mau situasi dan kondisi ini boleh dikatakan tarik ulur antara perkembangan pengangguran versus program Kartu Prakerja.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merilis laporan catatan awal tahun, yang memproyeksikan tingkat pengangguran dan kemiskinan diproyeksi meningkat pada 2021.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengatakan bahwa tingkat pengangguran terbuka diperkirakan naik hampir dua kali lipat sebesar 7,8 persen atau sebanyak 10,4 juta jiwa.

Didik menjelaskan bahwa tahun ini akan ada pengangguran tambahan sebesar 1,1 juta orang akibat Covid-19. Sekitar 2,6 juta orang angkatan kerja baru yang tidak terserap sehingga tambahan pengangguran totalnya tahun 2021 sebesar 3,6 juta orang.

Bappenas sebelumnya memperkirakan jumlah pengangguran pada tahun 2021 meningkat antara 10,7 sampai 12,7 juta per orang. Sektor yang paling banyak kehilangan pekerjaan adalah perdagangan, manufaktur, konstruksi, jasa dan akomodasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, program Kartu Prakerja memang disiapkan bagi seluruh elemen masyarakat.

Namun, lanjut Jokowi, untuk saat ini fokusnya hanya bagi pekerja yang di PHK, terlebih di masa pandemi Covid-19. Jadi
prioritas saat ini memang yang diberi prioritas yang diutamakan yang terkena pemutusan hubungan kerja, tapi sebetulnya ini untuk siapapun.

Penegasan Presiden Jokowi ini disampaikan dalam Pengarahan Presiden RI kepada Penerima Kartu Pra Kerja Tahun 2020-2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/3/2021).