JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 239 penyelenggara negara di pemerintah daerah dan pemerintah pusat belum melaporkan hartanya secara jujur dan lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini hasil pemeriksaan secara acak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menemukan masih banyak penyelenggara negara tidak sepenuhnya melaporkan harta dimilikinya. Ini hasil dari pemeriksaan secara acak,” ungkap Plt Jubir KPK, ipi Maryati, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan catatan KPK, dari 239 penyelenggara negara menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar itu, terdiri dari 146 penyelenggara negara atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah.
Kemudian, 82 penyelenggara negara atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN.
Atas dasar itu, sebut Maryati, KPK menyurati ratusan penyelenggara negara tersebut dan meminta agar mereka melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan.
“Melalui surat itu, KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,” kata Maryati.
Diungkapkan, berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 penyelenggara negara.
Di urutan kedua adalah Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor.
Berikutnya, Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah.
“Selanjutnya, adalah Bupati berjumlah 18 orang,” ujar Maryati dilansir rri.co.id