Selasa, 10 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanPolemik Pipa Saluran Limbah, Komisi III Rekom 5 Poin

    Polemik Pipa Saluran Limbah, Komisi III Rekom 5 Poin

    PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Carut marut permasalahan proyek pipanisasi saluran limbah dari 5 pabrik yang ada di Kecamatan Beji, akhirnya mendapatkan solusi.

    Solusi atas permasalahan yang dimaksud, setelah dilakukan rapat bersama antara pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya yaitu Komisi III DPRD Kab.Pasuruan ,DLH Kab.Pasuruan, Dinas PU SDA Kab.Pasuruan, BBWS, Muspika Beji, 5 Kepala Desa, Forum DAS Wrati dan perwakilan warga Desa Gununggangsir.

    Dalam haering atau rapat kerja bersama tersebut, setiap pihak mendapatkan waktu untuk menyampaikan pandangannya atas proyek pipanisasi saluran limbah 5 perusahaan yang akan dibuang ke sungai Wrati. Setelah mendengar dan mencermati seluruh pandangan para pihak, akhirnya Ketua Komisi III KH.Saifulloh Damanhuri menetapkan lima rekomendasi yang wajib di jalankan oleh pihak DLH.

    Ke lima rekomendasi tersebut yakni pihak DLH harus melakukan sosialisasi pipanisasi pada desa yang terdampak atas proyek pipanisasi, DLH wajib melalukan pemaksaan terhadap 5 perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya (sesuai baku mutu) sebelum disalurankan pada pipa menuju sungai wrati, ke lima perusahaan wajib ikut serta bersama Forum DAS Wrati menjaga kebersihan sungai wrati secara kontinyu (3 bulan sekali), kelima perusahaan sebelum melanjutkan pengerjaan pipanisasi wajib mengurus perijinan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan jika dikemudian hari ditemukan salah satu dari kelima pabrik membuang limbah cair yang melalui pipa saluran tidak sesuai baku mutu yang telah ditentukan maka perusahaan yang dimaksud tidak lagi diperbolehkan membuang saluran limbah cairnya melalui pipa saluran limbah.

    Baca juga :  Awas!!! Akhir Tahun 2024 Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM

    ” Ini merupakan solusi yang terbaik dari pokok permasalahan yang ada,” tegas KH.Saifulloh Damanhuri.

    Lebih lanjut, dalam rangka pengawasannya atas saluran limbah itu, kami rekomendasi pada Forum DAS Wrati untuk melakukan kontrol secara kontinyu.

    Sementara surat rekomendasi hasil rapat kerja siang ini (Kamis,28/1/2021) langsung hari ini pula kami tandatangani dan dikirimkan ke Bupati Pasuruan untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Ketua Komisi III asal partai PPP ini.

    Sementara itu Ketua Forum DAS Wrati Henry Sulfianto, dalam keterangan mengatakan,” sebenarnya permasalahan ini tidak akan berkepanjangan dan menjadi polemik di tataran bawah, jika DLH Kab.Pasuruan dapat secara aktif melakukan sosialisasi dan pro aktif melakukan komunikasi dengan warga tiga desa,” ucapnya.

    Baca juga :  Tinjau Banjir Pasuruan, Pj. Gubernur Rela Berbasah basah, Lalu Salurkan Bantuan.

    “Dari hasil kesepakatan atau rekomendasi Komisi III pada siang ini (Kamis,28/1/2021) masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan lima pabrik itu,terkait mekanismenya.

    Artinya pihak DLH dan 5 Pabrik yang dimaksud tidak serta merta atau secara langsung melakukan peneruskan pipanisasi, sebelum sosialisasi pada desa terdampak dan mengurus perijinan yang dalam hal ini menjadi kewenangan BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai),” ungkap Ketua Forum DAS Wrati.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga tiga desa di Kecamatan Beji yaitu Desa Cangkringmalang, Kedungringin, Kedungboto dan Forum DAS Wrati menolak proyek pipanisasi saluran limbah 5 perusahaan yang berada di wilayah Desa Wonokoyo dan Gununggangsir diantaranya PT.Baramuda Bahari, PT. Mega Marine Pride, PT. Universal Jasa Kemas, PT. Marine Cipta Agung dan PT.Wonokoyo Jaya Corporation (Unit RPA) membuang limbahnya ke sungai wrati. Padahal sesuai data yang disampaikan oleh DLH Kab. Pasuruan menyatakan bahwa kelima perusahaan tersebut limbah cairnya tidak sesuai dengan baku mutu.

    Baca juga :  Hari Anti Korupsi, Kejari Bangil Tebar Bingkisan Ke Pemakai Jalan

    Sehingga membuat pencemaran lingkungan di sepanjang sungai selorawan, dengan kondisi air berwarna dan menimbulkan bau tak sedap. (tim)

    Teks foto : rapat kerja bersama komisi III DPRD Kab.Pasuruan

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan