PURWAKARTA (WartaTransparansi.com) – Aliansi Kiansantang Purwakarta (AKP) menemukan dugaan kejanggalan saat pandemi Covid-19 pada 9 September 2020. Dimana di KPKNL Puwakarta melakukan pengadaan lelang aset kurang 3.9 hektar milik PT Bagus Abdi Bangsa (BAB), yang terletak di Jalan Raya Sadang Subang KM 9 Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, dengan tidak wajar.
“Nilai kredit tertunggak sebasar 65 milyar ini. Malah mereka (red-KPKNL Puwakarta) melelang tanah jauh di bawah nilai kredit, dengan cuman seharga 16 atau 20 Milyar saja,” terang H. Elan Sofyan, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Purwakarta, selaku Kordinator Aliansi Kiansantang Purwakarta (APK), pendamping dari pihak PT. BAB, melalui rilisnya, Sabtu (23/12/2021).
Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui dan tidak diberitahu kapan dan berapa nilai lelang-nya. Tetapi barang sudah ada penyitaan, barang sudah ada pembeli. (red-pemiliknya tidak pernah mengetahui pada saat lelang kapan, harga nya juga tidak tau).
“Jadi ini lelang yang kucing-kucingan dan ada dugaan rekayasa. Sehingga diduga sengaja menguntungkan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan, herannya lagi sertifikat sudah dibalik nama, hanya sepihak dan hutang masih tetap seperti semula,” jelas H. Elan.
Katanya, barang jaminan sudah laku, sudah disita, sudah dilelang, sudah ada pemilik dan sertifikat sudah dibalik nama. Akan tetapi lanjutnya, hutang tidak berubah, pihak KPKNL dan pihak Bank BNI 46 bagian Head of Regional Remedial & Recovery tidak pernah memberitahu dan mengundang.
“Bahkan tidak ada negoisasi masalah harga aset yang akan dilelang dengan pihak PT. Bagus Abdi Bangsa (BAB). Sungguh lelang yang tidak wajar dan bersifat sepihak, ada apa kok begini,” tanya H. Elan.
Kata dia, Pada 4 September, pihak BNI pernah mengirim surat kepada pihak PT. BAB tidak ada nomor dan tidak ada tanggal. Selanjutnya ada surat ketiga pada tanggal di jam yang sama.
“Pemberitahuan tersebut terjadi di tanggal 4 dan tanggal 9 pengumuman lelang. Tetapi setelah dicek, pihak PT. BAB membuat surat pembalasan mohon untuk dipending lelangnya. Mengingat pabrik tidak beroperasi pada saat masa pandemi Covid-19,” jelas H. Elan.