Madiun  

Dirut PT. IMSS Intimidasi Penggugat Saat Usai Sidang Perdata

Dirut PT. IMSS Intimidasi Penggugat Saat Usai Sidang Perdata
Sidang gugatan PT IMSS

Sebelum palu dihantamkan hakim tunggal, Endratno Rajamai, SH, sebagai tanda tutup sidang beragenda penyerahan bukti tertulis itu, majelis hakim kembali menanyakan apakah kedua pihak yang bersengketa telah melakukan mediasi, sebagaimana dipesan hakim pada sidang perdana sebelumnya.

Kedua pihak, Sunarto (penggugat) dan Kolik (tergugat) sama sama menyatakan pihaknya belum pernah melakukan mediasi, guna mengurai persoalan secara damai.

“Saya hanya mengikuti keinginan mereka (penggugat) Pak Hakim,” ujar Kolik, ingkat menjawab hakim.

Mendengar itu, hakim tunggal, Endratno Rajamai, SH, menyambar keras, “loh pihak tergugat itu jangan malah pasif. Biasanya yang pasif itu adalah penggugat. Lha ini kok malah terbalik,” cetus Endratno Rajamai, SH, dengan culasnya.

Lebih lanjut sang hakim menyarankan kedua pihak membuka pintu perdamaian selebar mungkin. Disebutnya, perdamaian itu menaikkan derajat. Baik bagi penggugat, tergugat, maupun para pengacaranya.

Lebih lanjut hakim tunggal meminta kedua pihak menambah jumlah bukti, yang dirasa hakim masih kurang. Pelengkapan tersebut diminta hakim untuk diserahkan di sidang lanjutan, Kamis (21/01), dengan agenda bukti susulan plus pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT. IMSS, Kolik, anak perusahaan plat merah itu digugat perdata tiga orang rekanan kerjanya, Sunarto, Sugito, dan Widodo, masing masing sebesar Rp. 500 juta .

Ketiga vendor ini menuntut pembayaran pekerjaaan proyek di lingkungan PT. INKA yang rampung dikerjakannya, namun hingga kini belum dibayar. (fin)