Dijelaskan, secara logika dan akal sehat dalam berpikir. Seandainya lima perusahaan yang dimaksud telah mengelola limbahnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak perlu ada proyek pipanisasi, yang menurut informasi menghabiskan milyaran rupiah. Selanjutnya, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Pasuruan bekerja sesuai dengan tupoksinya, apa yang selama ini diduga (negatif)kebanyakan warga sekitar lima pabrik itu dapat dipatahkan. Akan tetapi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, justru pihak DLH Kab. Pasuruan mengamini dan mendukung kegiatan pipanisasi tanpa memikirkan dampak yang lebih besar dikemudian hari. Pun demikian juga dengan terbitnya surat edaran, semakin menambah perbendaharaan permasalahan. Kami mengindikasikan adanya tindakan adu domba antar warga dan membenturkan warga dengan hukum juga Pemkab Pasuruan tidak memperdulikan akan kehidupan warga tiga desa serta pelestarian alam khususnya ekosistem di sungai wrati.
Dengan adanya hal ini, kami DAS Wrati Sinergi tetap akan melakukan penolakan terhadap kegiatan pipanisasi dan meminta Bupati Pasuruan mencabut surat edaran yang dikeluarkan Plt Asisten 1.Perlu diingat dan diketahui bahwa sungai wrati saat ini kondisinya sudah sangat akut dan memprihatinkan,” pungkas Ki Demang sapaan akrab Ketua DAS Wrati.
Hal senada juga dilontarkan oleh Vicky Arianto,” semua yang dilakukan oleh lima perusahaan dan dimotori oleh DLH Kab.Pasuruan salah kaprah dan tidak relevan.
Seharusnya sebelum melakukan giat pipanisasi, lakukan dulu sosialisasi pada warga nantinya akan terdampak secara langsung dari saluran limbah itu. Bukannya seperti saat ini,mentang mentang dekat dengan pejabat ini-itu berbuat seenaknya sendiri,” tandas salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Beji.(tam)