BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Menjelang pergantian tahun 2020 ribuan botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan Polresta Banyuwangi. Sebanyak 1.600 botol berbagai ukuran miras jenis pabrikan dan miras oplosan jenis arak sebanyak 578 botol.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari barang bukti yang disita pihaknya mengamankan 305 tersangka dengan berbagai kasus miras. Jumlah miras tersebut merupakan hasil sitaan mulai awal tahun 2020 lalu. Tetapi kemudian digencarkan lagi menjelang akhir tahun ini,” jelas Arman saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta setempat, Selasa (29/12).
Masih kata Arman bahwa memasuki Natal dan Tahun Baru 2021, pihaknya berhasil mengungkap 55 kasus miras dengan 66 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan ada 709 botol. Ini kemudian kita langsung tindak lanjuti dengan kegiatan ungkap rekap tahunan. Bahwasanya miras yang kita ungkap ada 305 kasus, dengan jumlah tersangka 305. Total barang bukti, arak 578 dan miras berbagai jenis 1600,” ucap Arman.
Arman merincikan, barang bukti yang disita, terdapat minuman keras oplosan yang diracik dan dikemas menggunakan botol plastik. Ada beberapa yang memang dalam bentuk botol kaca, juga dimasukkan minuman keras dengan nama arak, tanpa label nama, kemudian tidak sesuai dengan izin,” imbuhnya.
Setelah ungkap kasus miras di sepanjang 2020 ini, ribuan miras tersebut rencananya akan dimusnahkan di akhir tahun. Dalam masa pandemi Covid-19 kita mengungkap penyakit masyarakat salah satunya minuman keras, Kemudian habis ini kita akan melaksanakan pemusnahan di akhir tahun ini,” kata Arman.
Arman berharap, penyakit masyarakat dalam hal ini pesta minuman keras tidak dilakukan menjelang tahun baru 2021. Akhir tahun ini harapannya tidak ada kegiatan yang berhubungan dengan pesta, salah satunya minuman keras tersebut,” tandas Arman. (Yin).