Perketat Malam Tahun Baru, Hindari Kluster Covid-19 Baru

“dalam hal pengetatan telah kami formulakan. Termasuk sejumlah tempat hiburan, cafe,resto juga menjadi prioritas pengawasan dengan pembatasan jam operasional. Pun demikian juga dengan kantong massa semisal alun-alun atau sejenisnya. Seperti halnya alun-alun Bangil, kawasan Tretes-Prigen dan Taman Dayu yang pada tahun sebelumnya selalu menjadi salah satu tempat berkumpulnya massa akan kami terapkan pengetatan juga antisipasi berkerumun, dan juga tak menutup kemungkinan akan kami terapkan jam malam.
Pengetatan yang kami lakukan ini bertujuan untuk menekan angka penularan covid-19 atau terciptanya kluster baru. Apalagi saat ini juga terendus adanya covid-19 varian baru yang lebih berbahaya dari sebelumnya. Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat diseluruh wilayah Kab.Pasuruan tetap menjalankan prokes yang telah ditentukan serta tidak menggelar acara perayaan malam pergantian tahun. Lebih baik berada dirumah bersama keluarga, demi menjaga kesehatan bersama,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kab.Pasuruan.
Sementara itu pihak TNI-Polri (Kodim 0819 – Polres Pasuruan)dan Satpol PP Kab.Pasuruan tampaknya intens mengadakan patroli disejumlah tempat kantong massa. Bahkan pada Minggu (27/12/2020) kemarin lusa berhasil membubarkan pagelaran kesenian tradisional ojung di Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo lantaran menimbulkan kerumunan atau konsentrasi massa dalam jumlah banyak.(hen)