Operasi Yustisi Covid 19 Polres Magetan Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi Covid 19 Polres Magetan Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan

Sedangkan untuk pelaksanaan sidang di tempat di laksanakan 2 minggu sekali.

Dijelaskan lebih lanjut kegiatan ini dilaksanakan menyeluruh di wilayah Kabupaten Magetan dengan waktu dan lokasi yang berbeda beda.Dalam operasi kali ini, AKP Suprapto menjelaskan, anggota nya menindak beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan dan akan dikenai sanksi berupa denda agar ada efek jera.Dalam Giat di Plaosan tadi menindak 56 pelanggar dan dikenai sanksi berupa denda.Besaran denda berdasarkan keputusan Hakim dan untuk pelanggar yang terjaring tadi pagi di denda 30.000 ribu rupiah.

Diharapkan dengan Operasi Yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun di kehidupan sehari-hari, guna membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid 19.(rud/sal)