SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Setelah reda sejenak, kantor BPSDM Pemprov Jawa Tinur kembali digunakan untuk pasien Covid-19 menyusul naiknya kasus Covid di Jawa Timur. Gubernur Khofifah pagi tadi sempat melakukan kunjungan untuk memastikan kesiapan fasilifas kantor tersebut menerima pasien.
Sebelumnya, Gedung BPSDM Jatim telah digunakan sebagai tempat isolasi dan ruang tunggu bagi masyarakat yang tengah menunggu hasil tes PCR hingga pasien Covid-19 yang berkategori ringan. Kali ini, gedung BPSDM Jatim, akan digunakan juga bagi pasien Covid-19 tanpa gejala klinis dan telah menjalani perawatan selama 10 hari. Dimana saat ini, pedoman Kemenkes RI menyebutkan bahwa pasien tanpa gejala cukup di isolasi 10 hari saja karena virus sudah tidak menular lagi setelah 10 hari.
Meskipun demikian, berdasarkan National Centre for Infectious Disease, disebutkan bahwa beberapa pasien COVID-19 masih bisa memiliki hasil swab yang positif meski telah melewati 10 hari isolasi dan sudah tidak menular. NCID menyebutkan bahwa pada 5% pasien COVID-19, hasil swabnya masih bisa positif sampai lebih dari 33 hari dan 32% masih bisa positif sampai lebih dari 21 hari. Hal ini mengakibatkan berbagai kesalahfahaman di masyarakat karena dianggap pasien yang masih positif sudah dipulangkan. Pada kenyataannya, pasien tersebut sebenarnya sudah tidak menularkan lagi.
“Untuk mengurangi adanya perbedaan pemahaman di masyarakat terkait masalah periode infeksius dan hasil swab yang positif melebihi sepuluh hari isolasi ini , maka mulai hari ini BPSDM yang ada di Balongsari bisa menerima pasien-pasien yang sebelumnya sudah menerima perawatan selama sepuluh hari, tidak ada gejala klinis, namun masih positif,” ungkap Gubernur Khofifah.