“Kemarin siang sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang.
Perlu diketahui sejumlah warga Kelurahan Jurumudi, Benda sejak Senin (14/12) menggelar aksi di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wujud kekecewaan atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara ruas Cengkareng – Batuceper – Kunciran atau JORR II.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR harus bergerak cepat merespon aksi warga Jurumudi mengingat Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga pasar atas lahan tempat tinggal mereka karena dilakukan oleh tim appraisal.
“Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan oleh tim apprasial. Kini tim apprasial harus melakukan proses penghitungan ulang agar harapan warga ini bisa diakomodir,” katanya.
Adib menilai jika aksi yang dilakukan oleh warga tersebut sebagai bentuk harapan warga kepada Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan masalah yang tak kunjung menemui titik terang. “Namun harus dipahami warga, keputusan akhir berada di Pemerintah Pusat, bukan di Pemda. Karena Pemda hanya sebagai fasilitator,” katanya.